kajian tafsir al-nisa:29-30 bagian pertama
A. Teks Ayat dan terjamahnya
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا(*)وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا(*)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. Qs.4:29-30
B. Kaitannya dengan Ayat Sebelumnya
Pada ayat sebelumnya ditegaskan bahwa segala aturan syari’ah, baik yang berkaitan dengan urusan materi atau pun kehidupan berkeluarga, telah ditetapkan Allah SWT untuk memberi keringanan bagi umat. Ayat 29 berikut memberikam bimbingan tentang syari’ah yang berkaitan dengan cara transaksi yang benar. Setiap umat mesti menghormati milik orang lain, jangan sampai mengambilnya dengan cara yang salah. Transaksi yang benar adalah dengan cara jual beli yang saling menguntungkan dan memberikan kepuasan bagi semua fihak.
C. Tafsir Kalimat
1. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
Perkataan لَا تَأْكُلُوا (jangan memakan) pada pangkal ayat ini mengandung arti لاَتَأْخُذُوا (jangan mengambil atau menggunakan). Dalam beberapa bahasa, bisa menggunakan istilah makan pada berbagai bentuk penggunaan. Dalam bahasa Indonesia dikenal istilah makan waktu, makan biaya, makan tenaga. Dalam bahasa juga sering digunakan istilah أكل – يأكل dalam arti menggunakan. Pangkal ayat melarang keras memakan atau mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil. Cara yang bathil adalah بِالحَرَام فِي الشَّرْع كالرِّبا وَالقِمَار والغَصب (apa yang dharamkan syari’ah seperti riba, judi, merampas atau mencuri).[1]
Banyak sekali contoh teransaksi yang dilarang oleh al-Qur`an dan hadits antara lain:
a. Mengandung unsur riba
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Qs.3:130
b.Jual beli barang haram, dan judi
Allah SWT berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khaar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Qs.5:90
Dalam ayat ini tersirat bahwa khamr, judi, mengadu nasib persembahan berhala itu haram, tanpa kecuali apakah memakan hasilnya, atau pun cara mendapatkannya, bahkan yang menyediakan fasilitasnya.
c. Jual beli anjing, pedukunan dan fasilitas ma’siat
Dalam hadits ditandaskan:
عن أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ *متفق عليه
Dari Abi Mas’id al-Anshari diterangkan bahwa Rasulullah SAW melarang mencari penghasilan dari jual beli anjing, upah perzinahan dan honor perdukunan. Muttafaq alaih.[2]
Komentar
Posting Komentar
Peraturan dalam berkomentar
1. No SPAM
2. No SARA
3. Tidak berkomentar dengan kata yang berbau PORNO
4. Gunakanlah bahasa yang mudah dimengerti
5. Dilarang mencantumkan link dikomentar dan gunakanlah Name/URL untuk berkomentar
>> Salam dari Admin The Master Blogger
Good post. Thanks for sharing. metal gear survive
BalasHapus